Tampilkan postingan dengan label Rumah Sakit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Sakit. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 November 2014

Undang-Undang Kesehatan No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan

Sudah saatnya, setelah sekian lama anda menanti,kini Undang-undang keperawatan HADIR di hadapan anda. Undang-Undang Keperawatan ini menjadi sangatlah penting untuk dipelajari dan di pahami, terlebih untuk ditaati.

Jika anda adalah seorang perawat atau mahasiswa keperawatan, atau mungkin seorang manajerial di keperawatan, atau siapapun anda, jika anda seorang pemerhati undang-undang keperawatan, silahkan lanjutkan membaca...

Siapakah anda saat ini, perawatkah...? 

SPK,D3, S.Kep,SKp, atau Ners kah anda..? mungkin M.Kep dan ditambah lagi Ners spesialis, atau bahkan Doktor...? Semakin tinggi pendidikan, sangat wajar, keinginan anda mempelajari UUK menjadi hal yang sangat PENTING...

Anda kerja di klinik orang lain, Rumah Sakit, atau mungkin Praktek Mandiri...??? Adalah sangat wajar anda ingin tahu semua isi dari UUK... apakah menguntungkan atau merugikan anda...????

Kesejahteraan andapun ditentukan dari peraturan yang ada, UUK adalah salah satu point penting dalam meningkatkan kesejahteraan anda, karena UUK menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan yang berada "dibawahnya"... Sangat wajar, anda mempelajari UUK sampai ke level terdalam, yang mungkin akan terkuak, satu ayat atau bahkan satu pasal penting yang dapat anda jadikan pegangan disaat anda butuhkan...

Dulu banyak sekali perawat yang diperkarakan ke pengadilan, hanya karena belum adanya payung hukum yang kuat... namun bukan berarti saat ini anda sebagai perawat bebas melakukan apa yang anda mau dengan adanya UUK,, justru dengan adanya UUK, perjalanan karir anda semakin jelas, dengan peraturan yang semakin ketat... Berjalanlah di jalur yang tepat... dan sangat tepat, BEDAHLAH UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN, agar anda tahu, apa yang menjadi kewajiban dan juga HAK anda...??? "Mulai berpikir, sekarang ataupun nanti, setelah anda selesai membaca tulisan ini...

 PELAJARI SELENGKAPNYA....!!!!!
Untuk DOWNLOAD..
UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, yang baru disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Oktober 2014 yang lalu.
Silahkan Klik disini

Senin, 29 September 2014

6 Langkah Cuci tangan

Budaya cuci tangan 6 langkah mencegah infeksi secara dini - Halo pembaca yang budiman. Kali ini HCI area K akan share tentang bagaimana cuci tangan yang baik. Ini enggak di Rumah Sakit aja loh... tapi alangkah baiknya klo kita membudayakan sesuatu kebiasaan baik tentang cuci tangan ini dimana saja. kan gak ada salahnya??? Mau makan, mau aktifitas, habis keluar rumah harus cuci tangan juga dong... apa lagi habis buang air.. haduh... wajib ni ya cuci tangan dengan 6 langkah ini.

Berikut 6 langkah cuci tangan yang baik dan benar. Lihat gambar dibawah ini :

1. Gosok kedua tangan.
2. Gosok juga kedua punggung tangan. Kalau punggung pembaca jangan digosok ya...!!! tapi digaruk..
3. Gosok juga sela-sela jarinya.
4. Gosok juga lipat jari... apalagi kalo habis Be-oL... Haduh... harus mengikuti langkah-langkah ini ni Gan...!!!
5. Gosok kedua ibu jari... Tentu ibu jari tangan...
6. Jangan lupa, ujung-ujung kukunya juga harus digosok... Kebayang gak klo di ujung-ujung kuku itu ada telur-telur cacingnya dan masih banyak kuman-kuman yang lain... Hiiiiii........

Sekarang tinggal mempraktekkan ya.. semoga bisa menjadi gaya hidup sehat bagi pembaca sekalian...

Jumat, 26 September 2014

Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus

 

VISI :
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama Berdasarkan Kasih di Jawa Tengah

MISI :
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang utuh dan bermutu bagi semua masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan panggilan gereja pelayanan, persekutuan dan kesaksian.

MOTTO : 
"Kesembuhan dan Keselamatan Anda adalah Kebahagiaan Kami"

6 SASARAN KESELAMATAN PASIEN :
1. Ketepatan identifikasi pasien.
2. Peningkatan komunikasi yang efektif.
3. Peningkatan keamanan terhadap obat yang perlu diwaspadai.
4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi.
5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan.
6. Pengurangan resiko pasien jatuh.