Selasa, 04 November 2014

Undang-Undang Kesehatan No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan

Sudah saatnya, setelah sekian lama anda menanti,kini Undang-undang keperawatan HADIR di hadapan anda. Undang-Undang Keperawatan ini menjadi sangatlah penting untuk dipelajari dan di pahami, terlebih untuk ditaati.

Jika anda adalah seorang perawat atau mahasiswa keperawatan, atau mungkin seorang manajerial di keperawatan, atau siapapun anda, jika anda seorang pemerhati undang-undang keperawatan, silahkan lanjutkan membaca...

Siapakah anda saat ini, perawatkah...? 

SPK,D3, S.Kep,SKp, atau Ners kah anda..? mungkin M.Kep dan ditambah lagi Ners spesialis, atau bahkan Doktor...? Semakin tinggi pendidikan, sangat wajar, keinginan anda mempelajari UUK menjadi hal yang sangat PENTING...

Anda kerja di klinik orang lain, Rumah Sakit, atau mungkin Praktek Mandiri...??? Adalah sangat wajar anda ingin tahu semua isi dari UUK... apakah menguntungkan atau merugikan anda...????

Kesejahteraan andapun ditentukan dari peraturan yang ada, UUK adalah salah satu point penting dalam meningkatkan kesejahteraan anda, karena UUK menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan yang berada "dibawahnya"... Sangat wajar, anda mempelajari UUK sampai ke level terdalam, yang mungkin akan terkuak, satu ayat atau bahkan satu pasal penting yang dapat anda jadikan pegangan disaat anda butuhkan...

Dulu banyak sekali perawat yang diperkarakan ke pengadilan, hanya karena belum adanya payung hukum yang kuat... namun bukan berarti saat ini anda sebagai perawat bebas melakukan apa yang anda mau dengan adanya UUK,, justru dengan adanya UUK, perjalanan karir anda semakin jelas, dengan peraturan yang semakin ketat... Berjalanlah di jalur yang tepat... dan sangat tepat, BEDAHLAH UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN, agar anda tahu, apa yang menjadi kewajiban dan juga HAK anda...??? "Mulai berpikir, sekarang ataupun nanti, setelah anda selesai membaca tulisan ini...

 PELAJARI SELENGKAPNYA....!!!!!
Untuk DOWNLOAD..
UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, yang baru disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Oktober 2014 yang lalu.
Silahkan Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar